Adapun rincian 5 jaminan sosial yang akan didapat PPPK sebagai berikut:
- PPPK berhak memperoleh jaminan kesehatan
- PPPK berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja
- PPPK berhak memperoleh jaminan kematian
- PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun
- PPPK berhak memperoleh jaminan hari tua.
Baca Juga: PPPK Golongan 17 Terima Gaji Rp 7.329.420 Per Bulan, Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK Tahun 2024
Pemberian 5 jaminan sosial untuk PPPK tersebut merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah atas perjuangan mereka dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
PPPK yang sebelumnya tidak memperoleh jaminan hari tua, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 PPPK berhak mendapatkannya.