Ada Kabar Baik, PPPK Mendapat 5 Jaminan Sosial Terbaru di Tahun 2024, Sudah Disetujui Pemerintah dan DPR RI

- 1 Januari 2024, 04:55 WIB
5 Jaminan Sosial PPPK terbaru tahun 2024
5 Jaminan Sosial PPPK terbaru tahun 2024 /Istimewa/Tim Trenggalekepdia/

Adapun rincian 5 jaminan sosial yang akan didapat PPPK sebagai berikut:

- PPPK berhak memperoleh jaminan kesehatan

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tetap Aman, PNS dan PPPK Masih Mendapat 8 Hak Lagi, Ini Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- PPPK berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja

- PPPK berhak memperoleh jaminan kematian

- PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun

- PPPK berhak memperoleh jaminan hari tua.

Baca Juga: PPPK Golongan 17 Terima Gaji Rp 7.329.420 Per Bulan, Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK Tahun 2024

Pemberian 5 jaminan sosial untuk PPPK tersebut merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah atas perjuangan mereka dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

PPPK yang sebelumnya tidak memperoleh jaminan hari tua, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 PPPK berhak mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x