Konsekuensi terburuk ketika PPPK melanggar kewajiban yang semestinya mereka lakukan adalah diberhentikan.
Nasib buruk ini tentu tidak diinginkan oleh semua PPPK, mengingat proses panjang yang harus mereka lalui untuk menjadi PPPK.
Secara detail, 5 kewajiban PPPK tersebut dijelaskan dalam Pasal 24 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. PPPK punya kewajiban untuk selalu setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945 sekaligus NKRI
2. PPPK punya kewajiban untuk taat pada peraturan perundang-undangan
3. PPPK punya kewajiban melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
4. PPPK punya kewajiban untuk selalu menjaga netralitas
5. PPPK punya kewajiban untuk siap di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.