Jika dalam prakteknya PPPK terbukti melanggar kewajiban tersebut, maka akan mendapat hukuman berupa pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, hingga pemecatan.
Baca Juga: PPPK Golongan 17 Terima Gaji Rp 7.329.420 Per Bulan, Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK Tahun 2024
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 Ayat 2: Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Oleh karena itu, PPPK yang bekerja di instansi manapun harus melaksanakan kewajiban tersebut jika tidak ingin nasib buruk menghampiri
Itulah informasi mengenai 5 kewajiban PPPK yang harus dijalankan sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***