Namun jika skit ternyata lebih dari 2 hari, PNS bisa mengajukan cuti sakit sebagaimana prosedur yang berlaku di instansi PNS bekerja.
Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan langsung oleh Presiden. Cuti ini biasanya ada saat perayaan Idulfitri, Natal, atau Tahun Baru.
Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen
Cuti Besar
PNS yang telah bekerja minimal 6 tahun secara terus menerus bisa mengajukan cuti jenis ini dengan catatan durasi cuti selama 3 bulan.
Sebagai catatan, PNS yang sudah mengajukan cuti jenis ini maka tidak bisa mengambil cuti tahunan di tahun yang sama.
Cuti Melahirkan
PNS wanita berhak atas cuti melahirkan dengan durasi 3 bulan. 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan
Cuti Alasan Penting
Cuti ini diberikan kepada PNS saat anggota keluarga sedang sakit atau meninggal, pernikahan pertama, atau alasan penting lainnya dengan jatah maksimal 2 bulan.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun untuk alasan pribadi penting, maksimal 3 tahun, dan dapat diperpanjang jika terdapat alasan yang kuat. Selama cuti ini, PNS tidak menerima gaji dan masa kerja tidak dihitung.
Cara Mengajukan Cuti Tahunan PNS
Untuk mengurus izin cuti tahunan, PNS bisa datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota atau provinsi masing-masing untuk mengisi formulir pengajuan yang harus dilengkapi sesuai persyaratan yang berlaku. Semoga bermanfaat.***