PNS Harus Hati-hati, Karena 6 Hal Ini PNS Langsung Dipecat Tanpa Ampun, Ini Amanat U ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 2 Januari 2024, 19:24 WIB
6 hal yang membuat PNS dipecat tanpa hormat
6 hal yang membuat PNS dipecat tanpa hormat /Pemkab Banyuwangi/Tim Trenggalekpedia/

Baca Juga: Selamat, Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF) di Jawa Barat Gunakan Single Salary, Per Bulan Capai Rp8,9 Juta 2024

Aturan tentang hal yang membuat PNS tersebut dipecat tertuang dalam paragraf 9 UU ASN No 20 Tahun 2023

Meski dijelaskan ada 10 kriteria yang mendapatkan ancaman pemecatan, namun hanya 6 kriteria yang menyebabkan PNS dicepat dengan tidak hormat.

Adapun 6 kriteria yang dimaksud sebagai berikut:

Baca Juga: Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- PNS melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

- PNS tidak berkinerja

- PNS melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

- PNS dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah