Aturan tentang hal yang membuat PNS tersebut dipecat tertuang dalam paragraf 9 UU ASN No 20 Tahun 2023
Meski dijelaskan ada 10 kriteria yang mendapatkan ancaman pemecatan, namun hanya 6 kriteria yang menyebabkan PNS dicepat dengan tidak hormat.
Adapun 6 kriteria yang dimaksud sebagai berikut:
Baca Juga: Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
- PNS melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- PNS tidak berkinerja
- PNS melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- PNS dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun