PNS Harus Hati-hati, Karena 6 Hal Ini PNS Langsung Dipecat Tanpa Ampun, Ini Amanat U ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 2 Januari 2024, 19:24 WIB
6 hal yang membuat PNS dipecat tanpa hormat
6 hal yang membuat PNS dipecat tanpa hormat /Pemkab Banyuwangi/Tim Trenggalekpedia/

Baca Juga: PPPK Mendapat 1 Jamsos Baru di Tahun 2024 Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Sudah Setara PNS

- PNS dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

- Jadi anggota dan pengurus partai politik

Itulah informasi tentang 6 yang membuat PNS langsung dipecat tanpa ampun. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah