Beasiswa yang diberikan PT Taspen tersebut untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak PPPK agar tetap berjalan.
Tak hanya bantuan beasiswa, PPPK yang meninggal dunia, maka anak atau keluarganya akan menerima santuan Rp15 juta dan biaya pemakaman Rp7,5 juta.
Demikianlah informasi mengenai beasiswa untuk anak PPPK sebesar Rp30 juta akan diterima dengan syarat dan ketentuan di atas. Semoga bermanfaat.***