TrenggalekPedia – PT Taspen selaku pihak yang mencairkan gaji PPPK akan memberikan beasiswa kepada anak PPPK tahun 2024 sebesar Rp30 juta.
Bantuan beasiswa untuk anak PPPK Rp30 juta tentunya bukan bantuan yang cuma-cuma, sehingga ada syarat dan kriteria penerima beasiswa tersebut.
Beasiswa yang akan disalurkan PT Taspen kepada anak PPPK ini sebagaimana amanat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Dalam UU ASN terbaru tersebut PPPK mendapat beberapa penghargaan dan pengakuan, salah satunya adalah menjamin keberlangsungan pendidikan anak PPPK.
Sebelum membahas mengenai beasiswa yang akan diberikan PT Taspen kepada anak PPPK, ini rincian penghargaan dan pengakuan yang akan didapatkan oleh PPPK:
- PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum
- PPPK berhak mendapatkan lingkungan kerja yang baik