Sementara syarat dan kriteria penerima bansos BLT PIP Kemdikbud sebagai berikut:
1. Peserta didik yang mempunyai KIP
2. Siswa-siswi dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa-siswi dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa-siswi dari keluarga terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Demikian informasi mengenai bansos BLT PIP Kemdikbud senilai Rp2.200.000 untuk peserta didik di Trenggalek tahun 2024.***