TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini 3 tunjangan yang akan didapat PNS tahun 2023 dalam hitungan hari dengan nominal mencapai Rp334 ribu. Hal ini tentunya menyebabkan pemasukan bulanan PNS menjadi lebih banyak.
Sri Mulyani menyetujui tentang 3 tunjangan tersebut, sehingga besaran tunjangan lauk pauk, uang makan lembur dan uang lembur yang akan didapat PNS tahun 2024 telah menemui titik terang.
Dari sisi aturan, tunjangan PNS ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PMK tersebut mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 untuk PNS.
Berdasarkan PMK terbaru, PNS akan mendapat tunjangan uang lembur, uang makan lembur dan lauk pauk. Tunjangan ini berlaku bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Nominal tunjangan sebesar Rp334 ribu tersebut merupakan akumulasi dari 3 jenis tunjangan di atas.
Untuk jumlah angka berapa yang diterima, nantinya akan disesuaikan dengan jensis golongan yang diduduki oleh PNS.
Uang Lembur Rp108 ribu untuk PNS Golongan 1-4 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan 1 per hari mendapat Rp18.000
Golongan 2 per hari mendapat Rp24.000
Golongan 3 per hari mendapat Rp30.000
Golongan 4 per hari mendapat Rp36.000
Uang Lauk Pauk Rp113 ribu untuk PNS Golongan 1-4 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan 1 dan 2 per hari mendapat Rp35.000
Golongan 3 per hari mendapat Rp 37.000
Golongan 4 per hari mendapat Rp41.000
Uang Makan Lembur Rp113 ribu untuk PNS Golongan 1-4 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan 1 dan 2 per hari mendapat Rp35.000
Golongan 3 per hari mendapat Rp 37.000
Golongan 4 per hari mendapat Rp41.000
Pemberian tunjangan uang di luar gaji pokok ini diharapkan bisa memberi motivasi PNS untuk lebih semangat lagi memberi pelayanan kepada masyarakat.
Demikian informasi tentang 3 tunjangan yang akan diterim oleh PNS semuaa golongan tahun 2024 dengan hitungan hari.***