TRENGGALEKPEDIA.COM – Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran tambahan untuk gaji guru sertifikasi dengan status PNS di tahun 2024.
Ada anggaran besar dari Pemerintah kepada guru sertifikasi yang merupakan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yaitu mencapai Rp3,8 miliar.
Berubahnya anggaran menjadi Rp3,8 miliar berarti ada kenaikan sebesar 7,9 persen di tahun 2024.
Bertambahannya anggaran untuk TPG ini menjadikan gaji guru sertifikasi berstatus PNS dan PPPK tertinggi bukan lagi Rp5.180.760.
Anggaran yang telah disiapkan untuk guru sertifikasi tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Salah satu yang menyebabkan TPG ini naik karena adanya perubahan penerima tunjangan serta perubahan nominal tahun 2024.
Misalnya saja di tahun 2024 gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang naik 8 persen.
Adapun tabel gaji guru sertifikasi tahun 2024 jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut: