TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini tabel estimasi gaji PNS golongan 4E setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, di mana gaji tertinggi tahun 2024 bukan lagi Rp3.400.000.
Tahun 2024 bisa dikatakan memberi berkah kepada para PNS, selain gaji yang naik 8 persen, mereka masih mendapatkan beberapa tunjangan dengan nominal yang juga ikut naik.
Setelah naik 8 persen, gaji per bulan yang akan diterima oleh PNS golongan 4E tahun 2024 bukan lagi Rp3.400.000, melainkan naik menjadi Rp5.901.2000.
Ini merupakan gaji tertinggi yang akan didapat PNS golongan 4E dengan masa kerja 32 tahun. Sementara PNS golongan 4E masa kerja 0 tahun gaji mereka Rp 3.593.100 per bulan.
Meski berbeda lumayan jauh, gaji PNS golongan 4E masih tertinggi jika dibandingkan dengan golongan lain, misalnya golongan 4A masa kerja 0 tahun.
Gaji yang mereka terima per bulan selisih jauh, yaitu Rp3.044.300 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun dan Rp5.000.000 untuk masa kerja 32 tahun.
Meski begitu, semua golongan 4E tetap merasakan kenaikan gaji 8 persen dan beberapa tunjangan yang nominalnya bertambah di tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS ini telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang sekaligus mengganti PP Nomor 15 Tahun 2019 yang selama ini digunakan sebagai mekanisme gaji PNS.