Jika kondisi memungkinkan, dokter akan memberikan rujukan kepada ibu hamil ke fasilitas kesehatan tingkat kedua, seperti rumah sakit tipe D.
- Tahap terakhir proses rujukan dan penentuan biaya:
Jika sang ibu dirujuk, FKTP akan memproses data peserta dan menentukan biayanya.
Sebagai sebuah catatan, jika ada biaya yang di luar tanggungjawab BPJS Kesehatan, maka peserta BPJS Kesehatan harus memenuhinya.
Adapun biaya persalinan atau kelahiran yang akan dicover oleh BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Biaya administrasi fasilitas kesehatan
- Biaya persalinan
- Biaya akomodasi kamar rawat inap
- Biaya bidan, dokter hingga dokter spesialis.