TRENGGALEKPEDIA.COM – Terkini, berikut ini beberapa daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, simak perwatannya jangan sampai ketinggalan.
Karena takut biayanya yang mahal, beberapa tidak memeriksakan keadaan giginya ke dokter gigi, perlu kalian tahu bahwa tidak banyak asuransi kesehatan swasta yang bisa memberikan perwatan gigi secara percuma.
Akan tetapi, kalau kalian peserta BPJS Kesehatan, kalian akan memperoleh banyak pemeriksaan kesehatan gigi tanpa dipungut biaya atau gratis.
Kalian cukup melengkapi persyaratannya saja, yaitu dengan wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Baca Juga: Ternyata Tidak Sama! Simak Perbedaan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 mengeni perawatn gigi.
Bahwa pemeriksaan gigi dan mulut yang ditanggu oleh BPJS Kesehatan meliputi beberapa hal.
Berikut ini daftar perawatn gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan: