TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS dan PPPK tidak hanya mendapat hak dalam bentuk gaji pokok, mereka masih akan mendapatkan 6 hak tambahan lagi.
6 hak yang akan didapat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salah satunya hak mendapatkan jaminan sosial.
Jika ditotal, maka PNS dan PPPK akan mendapat 7 hak. Hal ini sebagaimana amanat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang 7 hak PNS dan PPPK tersebut telah disahkan pada 31 Oktober 2023 yang lalu.
Secara detail, 7 hak itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 1 tentang hak atas penghargaan dan pengakuan material dan non-material.
Pemberian hak ini diharapkan bisa memberi semangat PNS dan PPPK di tahun 2024 dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Adapun rincian 7 hak yang akan didapat PNS dan PPPK tahun 2024 sebagai beirkut: