Tak Hanya Mendapat Gaji Pokok, PNS dan PPPK Masih Mendapat 6 Hak Lagi, Salah Satunya Jaminan Sosial

- 10 Januari 2024, 15:00 WIB
6 Hak PNS dan PPPK selain gaji pokok di tahun 2024
6 Hak PNS dan PPPK selain gaji pokok di tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS dan PPPK tidak hanya mendapat hak dalam bentuk gaji pokok, mereka masih akan mendapatkan 6 hak tambahan lagi.

6 hak yang akan didapat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salah satunya hak mendapatkan jaminan sosial.

Jika ditotal, maka PNS dan PPPK akan mendapat 7 hak. Hal ini sebagaimana amanat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang 7 hak PNS dan PPPK tersebut telah disahkan pada 31 Oktober 2023 yang lalu.

Baca Juga: 3 Tunjangan PNS Tahun 2024 Ini Per Hari Capai Nominal Rp334 Ribu, Sebabkan Pemasukan Bulanan Jadi Banyak

Secara detail, 7 hak itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 1 tentang hak atas penghargaan dan pengakuan material dan non-material.

Pemberian hak ini diharapkan bisa memberi semangat PNS dan PPPK di tahun 2024 dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Adapun rincian 7 hak yang akan didapat PNS dan PPPK tahun 2024 sebagai beirkut:

Baca Juga: INFO A1 dari PT Taspen, Gaji Tertinggi Pensiunan PNS Bukan Lagi Rp3.750.000, Melainkan Naik Rp 4.425.900

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x