TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi info update di tahun 2024 mengenai perombakan batas usia pensiun PNS.
Bersasrkan informasi terbaru tersebut, batas usia pensiun PNS bukan lagi di umur 58 dan atau 60 tahun.
Meski bukan sesuatu yang baru, perombakan batas usia pensiun ini wajib diketahui oleh PNS agar kemudian menjadi pertimbangan di kemudian hari.
Pertimbangan ini diharapkan agar para PNS punya persiapan ketika masa kerja yang telah mereka lakukan mendekati batas usia pensiun.
Apalagi untuk mengurus pengusulan pensiun, ada beberapa berkas dan persiapan yang harus dilakukan oleh PNS.
Dan hal yang tak kalah penting adalah PNS telah mempersiapkan finansial ketika mereka sudah layak untuk mendapat hak pensiun.
Meski ketika pensiun, PNS tetap mendapat gaji per bulan dari pemerintah, namun nominalnya tentu tidak sama jika dibandingkan ketika masih aktif.
Perombakan batas usia pensiun terbaru dari BKN tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor K.26-30/V.119-2/99.