Gunakan Skema Single Salary, Tabel Gaji PNS di Kota Sorong Jabatan Pimpinan Tinggi Tertinggi Bukan Rp11,6 Juta

- 12 Januari 2024, 12:28 WIB
Tabel gaji PNS di Kota Sorong posisi Jabatan Pimpinan Tinggi menggunakan skema single salary tahun 2024
Tabel gaji PNS di Kota Sorong posisi Jabatan Pimpinan Tinggi menggunakan skema single salary tahun 2024 /Pemkab Kota Sorong/Tim TP

Baca Juga: Tak Hanya Mendapat Gaji Pokok, PNS dan PPPK Masih Mendapat 6 Hak Lagi, Salah Satunya Jaminan Sosial

Berdasarkan data di atas, maka gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi bukan Rp11,6 juta per bulan, melainkan Rp11,9 juta untuk kelas 27.

Sementara gaji paling rendah adalah kelas 19 dan 20 dengan gaji per bulan Rp9,4 juta dan Rp9,7 juta.

Demikianlah informasi mengenai gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kota Sorong menggunakan skema single salary.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x