Baca Juga: Tak Hanya Mendapat Gaji Pokok, PNS dan PPPK Masih Mendapat 6 Hak Lagi, Salah Satunya Jaminan Sosial
Berdasarkan data di atas, maka gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi bukan Rp11,6 juta per bulan, melainkan Rp11,9 juta untuk kelas 27.
Sementara gaji paling rendah adalah kelas 19 dan 20 dengan gaji per bulan Rp9,4 juta dan Rp9,7 juta.
Demikianlah informasi mengenai gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kota Sorong menggunakan skema single salary.***