- Keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
- Perusahaan dan/atau peserta harus tertip melakukan pembayaran iuran bulanan.
- Membuat keterangan bermateri bahwa belum mempunyai rumah.
- Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah syarat di atas terpunuhi, selanjutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan mekanisme pengajuan pemberian rumah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini
- Datang ke Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyalur. Misalnya Bank Himbara atau Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
- Membuat permohonan pembelian rumah dengan syarat bahwa peserta hanya dapat mengajukan manfaat pembiayaan rumah sekali.
- Menunggu persetujuan dari pihak bank di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan permohonan
- Jika syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan, peserta melanjutkan proses pembelian rumah sesuai dengan rencana yang telah dibuat bersama bank penyalur.