Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Seharga Rp500 Juta Lho, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

- 13 Januari 2024, 09:48 WIB
KPR senilai Rp500 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan
KPR senilai Rp500 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan /Twitter/

- Keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

- Perusahaan dan/atau peserta harus tertip melakukan pembayaran iuran bulanan.

- Membuat keterangan bermateri bahwa belum mempunyai rumah.

- Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.

- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah syarat di atas terpunuhi, selanjutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan mekanisme pengajuan pemberian rumah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini

- Datang ke Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyalur. Misalnya Bank Himbara atau Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

- Membuat permohonan pembelian rumah dengan syarat bahwa peserta hanya dapat mengajukan manfaat pembiayaan rumah sekali.

- Menunggu persetujuan dari pihak bank di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan permohonan

- Jika syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan, peserta melanjutkan proses pembelian rumah sesuai dengan rencana yang telah dibuat bersama bank penyalur.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah