TRENGGALEKPEDIA.COM - Pada Januari 2024, pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp750 ribu, yang merupakan bagian dari program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1.
Bantuan ini terfokus pada kategori ibu hamil/nifas dan anak balita, bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang membutuhkan.
Syarat Penerima BLT Rp750 Ribu
Untuk menjadi penerima BLT sebesar Rp750 ribu, pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Baca Juga: Ini 3 Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Cukup Siapkan Dokumen Ini!
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Cara Mencairkan BLT Rp 750 Ribu
Proses pencairan BLT sebesar Rp 750 ribu dapat dilakukan melalui Kantor Pos atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.
Untuk mencairkan bantuan, penerima diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)