Inilah 7 Alat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata, Gigi Palsu hingga Alat Bantu Dengar

- 17 Januari 2024, 12:32 WIB
Daftar Alat yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Daftar Alat yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah menjadi pilar utama dalam memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Didirikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.

Selain menanggung biaya layanan medis umum, BPJS Kesehatan juga memberikan dukungan finansial untuk sejumlah alat kesehatan yang mendukung kebutuhan peserta.

Berikut adalah beberapa alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, beserta cara mendapatkannya:

Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK, Mulai dari SMS hingga WA PANDAWA

Alat Bantu Dengar

Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu dengar dapat mengajukan klaim biaya maksimal Rp1,1 juta.

Alat bantu dengar ini dapat diberikan setidaknya sekali dalam lima tahun, dengan persyaratan resep dari dokter spesialis THT.

Protesa Gigi (Gigi Palsu)

BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa gigi dengan plafon maksimal Rp1,1 juta untuk protesa gigi full dan Rp550 ribu untuk masing-masing rahang. P

rotesa gigi dapat diberikan sekali dalam dua tahun atas indikasi medis yang sama.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Segini Iurannya Sekarang, Masih Sama?

Kacamata

Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis dapat memperoleh tanggungan biaya kacamata.

Jaminan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dengan hasil pemeriksaan mata. Kacamata dapat diberikan maksimal sekali dalam dua tahun.

Protesa Alat Gerak

BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu dengan biaya klaim maksimal Rp2.750.000.

Pemberian protesa ini terjadi paling cepat lima tahun sekali dan membutuhkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang yang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban dapat diperoleh dengan klaim biaya maksimal Rp385 ribu.

Pemberian korset dapat dilakukan sekali dalam dua tahun berdasarkan indikasi medis dari dokter.

Collar Neck (Penyangga Leher)

Alat kesehatan berupa penyangga leher, atau collar neck, dapat diperoleh melalui BPJS Kesehatan dengan klaim biaya maksimal Rp165 ribu.

Pemberian collar neck juga dilakukan sekali dalam dua tahun atas indikasi medis.

Baca Juga: Ada BLT Rp750 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya

Kruk

Peserta yang membutuhkan kruk atau penyangga tubuh dapat mengajukan klaim dengan biaya maksimal Rp385 ribu. Kruk dapat diberikan sekali dalam lima tahun berdasarkan indikasi medis.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih berbagai cara, termasuk melalui SMS Gateway, aplikasi mobile JKN, layanan WhatsApp, call center, kunjungan langsung ke kantor cabang terdekat, atau melalui media sosial resmi perusahaan.

Dengan adanya tanggungan biaya untuk alat kesehatan ini, BPJS Kesehatan memberikan kontribusi signifikan dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh pesertanya.

Peserta dihimbau untuk memahami ketentuan dan memanfaatkan berbagai opsi yang disediakan untuk mendapatkan keuntungan maksimal dari layanan BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah