Rincian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Lengkap

- 17 Januari 2024, 15:19 WIB
Daftar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024
Daftar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 /Pixabay/

Dengan bergabungnya peserta di JKK, maka mereka berhak mendapatkan bantuan uang tunai atau pelayanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Segini Iurannya Sekarang, Masih Sama?

Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan

Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan ini dibedakan berdasarkan status peserta, di antaranya penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran.

Sehingga besaran iuran yang harus ditanggung berkisar dari persentase upah atau jumlah penghasilan masing-masing. Adapun rinciannya sebagai berikut:.

Iuran Penerima Upah

Tingkat risiko rendah iurannya adalah 0,24% dari upah sebulan

Tingkat risiko tinggi iurannya adalah 1,74% dari upah sebulan

Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK, Mulai dari SMS hingga WA PANDAWA

Iuran Bukan Penerima Upah

Penghasilan Rp10 ribu hingga Rp1 juta iurannya adalah mulai dari Rp10 ribu

Penghasilan Rp 20,2 juta atau lebih iurannya adalah Rp207 ribu

Iuran Pekerja Migran Indonesia

Sebelum bekerja iurannya adalah Rp37.500

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah