Dengan bergabungnya peserta di JKK, maka mereka berhak mendapatkan bantuan uang tunai atau pelayanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Segini Iurannya Sekarang, Masih Sama?
Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan ini dibedakan berdasarkan status peserta, di antaranya penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran.
Sehingga besaran iuran yang harus ditanggung berkisar dari persentase upah atau jumlah penghasilan masing-masing. Adapun rinciannya sebagai berikut:.
Iuran Penerima Upah
Tingkat risiko rendah iurannya adalah 0,24% dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi iurannya adalah 1,74% dari upah sebulan
Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK, Mulai dari SMS hingga WA PANDAWA
Iuran Bukan Penerima Upah
Penghasilan Rp10 ribu hingga Rp1 juta iurannya adalah mulai dari Rp10 ribu
Penghasilan Rp 20,2 juta atau lebih iurannya adalah Rp207 ribu
Iuran Pekerja Migran Indonesia
Sebelum bekerja iurannya adalah Rp37.500