Selama dan setelah bekerja iurannya adalah Rp332,5 ribu (dibayar sebelum PMI berangkat)
Demikian informasi mengenai rincian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Semoga bermanfaat.***
Selama dan setelah bekerja iurannya adalah Rp332,5 ribu (dibayar sebelum PMI berangkat)
Demikian informasi mengenai rincian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Semoga bermanfaat.***
Editor: Dani Saputra