Cara Cek Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya

- 18 Januari 2024, 09:01 WIB
Cara mudah cek bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan secara online tahun 2024 dan ternyata ini nominal yang diterima.
Cara mudah cek bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan secara online tahun 2024 dan ternyata ini nominal yang diterima. /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Cara mudah cek bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan secara online tahun 2024 dan ternyata ini nominal yang diterima. 

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Salah satu program unggulan yang diimplementasikan adalah Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tahun 2024.

Program ini mencakup sejumlah inisiatif, salah satunya adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Baca Juga: Bisa Dapat Kacamata Gratis, Begini Cara Klaim Menggunakan BPJS Kesehatan

Bansos PBI JK: Menyediakan Akses Kesehatan Gratis

Menurut ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK ditujukan khusus untuk masyarakat miskin.

Penerima bansos ini akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma, dan pemerintah akan menanggung seluruh biaya iuran.

Namun, bantuan ini tidak diterima secara langsung oleh penerima, melainkan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan secara gratis.

Baca Juga: Rincian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Lengkap

Besaran Bansos PBI JK 2024 dan Penyalurannya

Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap orang penerima.

Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkannya.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Kriteria penerima Bansos PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan diverifikasi oleh Kemensos.

Data terpadu ini akan menjadi dasar penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Inilah 7 Alat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata, Gigi Palsu hingga Alat Bantu Dengar

Untuk menjadi penerima Bansos PBI JK 2024, seseorang harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Cara Cek Bansos PBI JK 2024

Agar masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK, pemerintah menyediakan dua cara cek, yaitu melalui website resmi dan layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.

Untuk menggunakan website, pengguna hanya perlu mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan data sesuai KTP, dan mengecek status penerima.

Baca Juga: Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Mencairkan Bansos dari Pemerintah

Selain itu, melalui WhatsApp, pengguna dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400.

Setelahnya, dengan menyertakan nomor NIK dan tanggal lahir, masyarakat dapat mengecek status penerima Bansos PBI JK.

Dengan adanya program Bansos PBI JK dalam JKN KIS 2024, diharapkan masyarakat Indonesia yang membutuhkan akses kesehatan dapat merasakan dampak positif dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah