Mudah, Begini Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Nominalnya sampai Rp300 Ribu

- 18 Januari 2024, 13:00 WIB
Begini Cara Klaim Kacamata Gratis Senilai Rp300 Ribu dari BPJS Kesehatan
Begini Cara Klaim Kacamata Gratis Senilai Rp300 Ribu dari BPJS Kesehatan /Tim Trenggalekpedia/

Lakukan pemeriksaan mata dan dapatkan resep kacamata dari dokter. Pastikan untuk mengunjungi dokter atau poliklinik yang telah ditunjuk oleh BPJS agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Inilah 7 Alat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata, Gigi Palsu hingga Alat Bantu Dengar

Resep Kacamata

Dapatkan resep kacamata dari dokter mata dan pastikan untuk melegalisirnya. Legalisir resep ini diperlukan untuk memproses klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan.

Datangi Optik yang Bekerjasama dengan BPJS

Langkah terakhir adalah mengunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Di sini, peserta dapat menggunakan nilai klaim yang telah ditentukan untuk pembelian kacamata sesuai kebutuhan mata.

Sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan pada saat pembelian.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Segini Iurannya Sekarang, Masih Sama?

Jika kacamata yang diinginkan tidak tersedia di optik tersebut, resep dapat dijadikan acuan untuk memesan kacamata melalui optik BPJS.

Proses pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi peserta untuk mendapatkan alat kesehatan yang diperlukan tanpa beban biaya yang berlebihan.

Dengan memahami langkah-langkah ini, peserta diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan dalam aspek kesehatan mata mereka.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah