Mudah, Begini Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Nominalnya sampai Rp300 Ribu

- 18 Januari 2024, 13:00 WIB
Begini Cara Klaim Kacamata Gratis Senilai Rp300 Ribu dari BPJS Kesehatan
Begini Cara Klaim Kacamata Gratis Senilai Rp300 Ribu dari BPJS Kesehatan /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak cara mudah untuk melakukan klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan dengan nominal Rp300 ribu.

Pentingnya akses terhadap layanan kesehatan mencakup berbagai aspek, termasuk pelayanan alat kesehatan seperti kacamata.

Bagi peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, klaim kacamata bisa menjadi manfaat yang sangat berguna.

Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat melakukan klaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.

Baca Juga: Bisa Dapat Kacamata Gratis, Begini Cara Klaim Menggunakan BPJS Kesehatan

Syarat Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

  • Interval Klaim: Peserta dapat mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis.
  • Jenis Kelainan: Klaim dapat diajukan baik untuk mata minus atau mata silinder.

Nilai Ganti Kacamata melalui BPJS Kesehatan

  • Kelas 3: Rp150.000
  • Kelas 2: Rp200.000
  • Kelas 1: Rp300.000

Langkah-langkah Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan:

Datangi Faskes Tingkat I

Baca Juga: Rincian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Lengkap

Mulailah proses klaim kacamata dengan mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan informasi yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

Dapatkan surat rujukan dari faskes ini, yang nantinya akan digunakan saat berkonsultasi dengan dokter mata.

Kunjungi Dokter Mata

Setelah mendapatkan surat rujukan, kunjungilah dokter mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah