Apakah BPJS Kesehatan 2024 Bisa Digunakan Lebih dari 1 Kali Sebulan? Berikut Penjelasannya

- 22 Januari 2024, 15:00 WIB
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Lebih dari 1 Kali dalam Sebulan?
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Lebih dari 1 Kali dalam Sebulan? /BPJS Kesehatan/

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 dengan Mudah

BPJS Kesehatan memberikan jaminan bahwa peserta yang jauh dari rumah masih dapat mendapatkan pelayanan kesehatan melalui FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penting untuk diingat bahwa peserta yang berada dalam kondisi darurat dapat mengakses unit gawat darurat terdekat tanpa memerlukan rujukan. Ini memastikan bahwa penanganan darurat dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.

Cara Berobat Menggunakan BPJS di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Untuk peserta yang ingin berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), berikut adalah langkah-langkahnya:

Datang ke FKTP yang terdaftar (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai dengan lokasi yang terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Segini Penyesuaian Tarif Pelayanan Peserta JKN BPJS Kesehatan

Peserta akan diperiksa di FKTP tersebut.

Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, peserta akan diberi rujukan untuk berobat ke FKTP rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Di rumah sakit, peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran.

Selanjutnya, peserta dapat menerima pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit, sesuai dengan rujukan yang diberikan oleh dokter.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah