Apakah BPJS Kesehatan 2024 Bisa Digunakan Lebih dari 1 Kali Sebulan? Berikut Penjelasannya

- 22 Januari 2024, 15:00 WIB
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Lebih dari 1 Kali dalam Sebulan?
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Lebih dari 1 Kali dalam Sebulan? /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Apakah backup BPJS Kesehatan tahun 2024 ini bisa digunakan dalam sebulan lebih dari 1 kali? Simak penjelasan berikut ini.

BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara asuransi kesehatan oleh pemerintah Indonesia, telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Namun, masih banyak pertanyaan seputar seberapa sering BPJS Kesehatan dapat digunakan dalam satu bulan, serta apakah ada batasan penggunaannya.

Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Menurut Fardianto, tidak ada batasan berobat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam satu bulan.

Peserta JKN dapat mengakses fasilitas kesehatan kapan saja, selama kondisinya membutuhkan perawatan medis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Inilah 14 Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Scabies hingga Miliaria

Peserta JKN bisa mengakses klinik atau puskesmas terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan medis. Jika diperlukan pelayanan spesialistik, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan tingkat lanjutan.

Selain itu, peserta dapat berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit saat mengalami kondisi darurat.

Dalam kondisi darurat, peserta yang memerlukan penanganan segera dapat langsung mengakses unit gawat darurat terdekat tanpa perlu rujukan dari klinik atau puskesmas. Ini memastikan akses cepat dan tepat dalam situasi darurat.

Jika peserta berada di luar daerah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, peserta diizinkan menggunakan layanan ini maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x