Cara Berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) dengan BPJS Kesehatan
Berikut adalah cara berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat:
Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital yang berstatus aktif, dan identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta akan menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan.
Jika pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat, dan fasilitas kesehatan yang dituju menolak memberikan tindakan, peserta dapat segera melapor dengan menghubungi Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di nomor 165.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih paham mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan, dan pastikan untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan.***