Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Program ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pensiun, kematian, dan lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Perbedaan Fungsi dan Wewenang:
Fungsi:
- BPJS Kesehatan lebih berfokus pada perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
- BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada perlindungan sosial bagi pekerja yang berisiko kehilangan atau mengalami penurunan penghasilan akibat berbagai risiko pekerjaan.
Wewenang:
- BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah iuran, manfaat, syarat-syarat, dan prosedur-prosedur program jaminan kesehatan nasional.
- BPJS Ketenagakerjaan memiliki wewenang yang lebih luas, termasuk menetapkan dan mengubah jenis dan besarnya manfaat, iuran, serta melibatkan diri dalam pengembangan, peningkatan kualitas pelayanan, inovasi, dan penelitian dalam bidang jaminan sosial tenaga kerja.