1. Penetapan Kriteria oleh Kemensos:
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
2. Verifikasi oleh BPS dan Kemensos:
Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk pembuatan data terpadu.
3. Data Terpadu sebagai Dasar Penentuan:
Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos menjadi dasar penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
4. Registrasi oleh Kementerian Kesehatan:
Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Syarat Penerima Bansos PBI-JK:
Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos KIS PBI JK 2024, Begini Syaratnya
Dalam upaya meningkatkan akurasi data, Kemensos memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil.
Adapun syarat untuk mendapatkan Bansos PBI-JK meliputi:
- Terdaftar di DTKS: Peserta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Penerima harus memiliki SKTM sebagai bukti kekurangan ekonomi.
- Kartu Keluarga (KK): KK sebagai identitas kepemilikan keluarga.
- E-KTP: E-KTP sebagai identitas diri yang sah.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS sebagai kartu peserta JKN.
- Proses Pendaftaran oleh Kemensos: Pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Proses Pendaftaran dan Aktivasi KIS PBI-JK:
Baca Juga: Hore! Cair Tiap Bulan, Segini Nominal Bansos KIS BPI JK Tahun 2024
Jika masyarakat memenuhi kriteria dan syarat di atas, proses pendaftaran dan aktivasi KIS PBI-JK dapat dilakukan melalui fasilitasi dari Kementerian Sosial.