2. Fasilitas Rawat Inap:
Perbedaan signifikan terletak pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Berikut adalah gambaran fasilitas rawat inap untuk masing-masing kelas:
- Kelas 1:
Peserta kelas 1 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang. Pindah ke kamar inap VIP mungkin dimungkinkan dengan pembayaran biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- Kelas 2:
Peserta kelas 2 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang. Pindah ke kelas 1 atau VIP juga dapat dipertimbangkan dengan pembayaran biaya tambahan.
- Kelas 3:
Peserta kelas 3 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang. Pindah ke kelas 2 atau 1 mungkin dimungkinkan dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Mudah Klaim Uang Rp25 Juta Dana Siaga bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024
3. Pelayanan dan Pengobatan BPJS Kesehatan:
Dari segi pelayanan administrasi, tindakan medis, hingga pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan.
Setiap peserta, tanpa memandang kelasnya, memiliki hak yang sama terhadap manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.