Ini mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat formularium nasional, dan layanan lainnya.
Baca Juga: Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaatnya!
4. Pindah Kelas:
- Kelas 1:
Peserta dapat pindah ke kelas 2 atau 3 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan. Pemindahan ini berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.
- Kelas 2:
Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau 3 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan. Pemindahan ini berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.
- Kelas 3:
Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau 2 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan. Pemindahan ini hanya dapat diajukan pada bulan Januari atau Juli setiap tahun dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.
Baca Juga: Tertarik Jadi Pegawai BPJS Kesehatan 2024? Ternyata Gajinya Fantastis, Ini Daftar Tunjangannya
Aturan pindah kelas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.