Ternyata Ini Lho Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3 Tahun 2024

- 25 Januari 2024, 16:00 WIB
Ternyata Ini Lho Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3 Tahun 2024
Ternyata Ini Lho Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3 Tahun 2024 /Tim Trenggalekpedia/

Ini mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat formularium nasional, dan layanan lainnya.

Baca Juga: Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaatnya!

4. Pindah Kelas:

- Kelas 1:

Peserta dapat pindah ke kelas 2 atau 3 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan. Pemindahan ini berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

- Kelas 2:

Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau 3 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan. Pemindahan ini berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

- Kelas 3:

Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau 2 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan. Pemindahan ini hanya dapat diajukan pada bulan Januari atau Juli setiap tahun dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

Baca Juga: Tertarik Jadi Pegawai BPJS Kesehatan 2024? Ternyata Gajinya Fantastis, Ini Daftar Tunjangannya

Aturan pindah kelas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah