Ternyata Ini Lho Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3 Tahun 2024

- 25 Januari 2024, 16:00 WIB
Ternyata Ini Lho Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3 Tahun 2024
Ternyata Ini Lho Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3 Tahun 2024 /Tim Trenggalekpedia/

Peserta yang ingin mendapatkan fasilitas rawat inap lebih tinggi dari haknya akan membayar selisih biaya.

Namun, aturan ini dikecualikan untuk beberapa peserta seperti penerima bantuan iuran (PBI), peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3, peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.

Dengan pemahaman lebih mendalam mengenai perbedaan dan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, diharapkan masyarakat dapat membuat pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Program JKN BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah