Peserta yang ingin mendapatkan fasilitas rawat inap lebih tinggi dari haknya akan membayar selisih biaya.
Namun, aturan ini dikecualikan untuk beberapa peserta seperti penerima bantuan iuran (PBI), peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3, peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.
Dengan pemahaman lebih mendalam mengenai perbedaan dan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, diharapkan masyarakat dapat membuat pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Program JKN BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.***