- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan pada jam operasional layanan.
- Membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli.
- Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas untuk mendapatkan klaim antrian prioritas.
- Setelah verifikasi dan wawancara selesai, maka klaim akan dikirimkan ke rekening.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta dengan kondisi sebagai berikut:
Usia pensiun 56 tahun.
Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
Mengundurkan diri.
Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Cacat total tetap.
Meninggal dunia.
Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.
Baca Juga: Inilah Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mencapai Rp400 Juta?
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pengajuan klaim, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Kartu digital dari aplikasi BPJSTKU.
Salinan KTP.
Kartu Keluarga (KK).
Verklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
Salinan buku rekening yang masih aktif.
Foto.
Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.***