Rincian Biaya Pasang Gigi Palsu di Puskesmas Menggunakan BPJS Kesehatan dan Non-BPJS

- 30 Januari 2024, 12:00 WIB
Rincian Biaya Pasang Gigi Palsu di Puskesmas Menggunakan BPJS Kesehatan dan Non-BPJS
Rincian Biaya Pasang Gigi Palsu di Puskesmas Menggunakan BPJS Kesehatan dan Non-BPJS /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak informasi mengenai rincian biaya pasang gigi palsu di Puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan dan tidak menggunakan BPJS.

Kehilangan gigi dapat menjadi tantangan serius, tidak hanya dari segi kesehatan tetapi juga estetika dan kenyamanan sehari-hari.

Untuk mengatasi masalah ini, pasang gigi palsu menjadi solusi yang umumnya diandalkan oleh banyak orang.

Bagi mereka yang ingin memasang gigi palsu, ada perbedaan biaya antara pilihan puskesmas dengan dan tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pinjam Uang Rp25 Juta Lebih Aman dan Mudah di Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Ini Syaratnya

Harga Pasang Gigi Palsu di Puskesmas Tanpa BPJS

Prosedur pasang gigi palsu di puskesmas terbukti lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah sakit atau klinik gigi.

Biaya ini juga dapat bervariasi tergantung pada jenis gigi yang dipilih. Secara umum, biaya pasang gigi palsu di puskesmas tanpa BPJS berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1 juta.

Walaupun demikian, perlu dicatat bahwa biaya ini dapat berbeda di setiap puskesmas.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Siaga Rp25 Juta Tahun 2024, Ini Cara Mudah Lakukan Klaim Uang Secara Online

Pasang Gigi Palsu di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, ada kabar baik terkait pemasangan gigi palsu di puskesmas.

Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, pemasangan gigi palsu termasuk dalam kategori yang mendapatkan subsidi.

Berikut adalah besaran subsidi yang diberikan:

  1. Pemasangan 2 rahang maksimal Rp1 juta
  2. Pemasangan 1 rahang gigi paling besar Rp500.000
  3. Full gigi palsu paling besar Rp1,1 juta, masing-masing maksimal sebesar Rp550.000.

Tarif ini juga berlaku untuk pasang gigi palsu di puskesmas dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada Bantuan Rp600 Ribu

Syarat Pasang Gigi Palsu di Puskesmas

Tanpa BPJS:

  • Datang langsung ke puskesmas terdekat.
  • Bawa kartu identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Dengan BPJS:

  • Datang ke faskes pertama dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, kartu BPJS/KIS).
  • Bila fasilitas di FKTP tidak memadai, dokter akan merujuk ke faskes lanjutan.
  • Dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh dokter, termasuk foto rontgen.
  • Proses pencetakan gigi, kemudian pasien diminta datang kembali dalam 1-2 minggu.
  • Pada kunjungan berikutnya, dilakukan pemasangan gigi dan edukasi sesuai kasus yang dialami.

Perlu diingat bahwa pemasangan protesa gigi menggunakan BPJS hanya berlaku bagi peserta yang mengalami kehilangan gigi karena indikasi medis dan hanya dapat dilakukan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Klaim JHT Lebih Mudah di Tahun 2024

Mengapa Harga Pasang Gigi Palsu di Puskesmas Lebih Murah?

Anda mungkin bertanya-tanya mengapa biaya pemasangan gigi palsu di puskesmas bisa lebih terjangkau.

Harga yang lebih rendah di puskesmas dapat dijelaskan oleh fokusnya pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Puskesmas dapat memanfaatkan skala ekonomi dan dukungan pemerintah untuk mendapatkan peralatan medis dengan harga lebih murah.

Baca Juga: Lewat Aplikasi JMO Mobile, Cek dan Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Lebih Mudah dan Simpel

Ini memungkinkan penyediaan gigi palsu secara efisien dan hemat biaya, sehingga aksesibilitas layanan kesehatan gigi menjadi lebih baik.

Dengan perbandingan biaya di atas, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.

Tetaplah berfokus pada kesehatan gigi yang optimal untuk menjamin kualitas hidup yang baik.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah