Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

- 31 Januari 2024, 06:00 WIB
Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM -  Catat, ini syarat agar bisa melahirkan gratis karena akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024.

Melahirkan adalah momen bersejarah yang dinantikan oleh setiap keluarga, terlebih bagi seorang ibu.

Meskipun menjadi momen bahagia, biaya yang terkait dengan persalinan bisa menjadi beban finansial yang cukup besar.

Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk menanggung sebagian besar biaya melahirkan, membantu meringankan beban keluarga.

Baca Juga: Peserta Hamil, Manula dan Sakit Bisa Lakukan KLAIM PRIORITAS JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya

Syarat untuk Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk dapat menikmati layanan ini, peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat dan memiliki dokumen yang diperlukan.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk melahirkan, baik melalui persalinan normal maupun caesar dengan BPJS Kesehatan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik, rumah sakit tipe D)

Langkah-langkah untuk Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: Pinjam Uang Rp25 Juta Lebih Aman dan Mudah di Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Ini Syaratnya

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, peserta BPJS dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan layanan melahirkan gratis:

- Kunjungi faskes tingkat pertama: Pilih faskes yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan dan kunjungi untuk pemeriksaan kehamilan rutin.

- Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin: Pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter di faskes pertama.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini

Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan rujukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat kedua.

- Proses rujukan: Faskes tingkat kedua (RS di atas tipe D) akan memproses data peserta dan menentukan biaya. Jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, melahirkan bisa dilakukan di sana.

- Selisih biaya: Jika dirujuk, selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Siaga Rp25 Juta Tahun 2024, Ini Cara Mudah Lakukan Klaim Uang Secara Online

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah beberapa layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan beserta estimasi biayanya:

  • Pemeriksaan ANC: Rp25 ribu
  • Persalinan pervaginam normal: Rp600 ribu
  • Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750 ribu
  • Pemeriksaan PNC/neonates: Rp25 ribu
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan (misal placenta manual): Rp175 ribu
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu
  • Pelayanan pemasangan KB IUD/implant: Rp100 ribu
  • Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15 ribu
  • Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125 ribu

Baca Juga: CUKUP REBAHAN! Ini Cara Paling Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Aplikasi JMO Mobile

Dengan adanya dukungan dari BPJS Kesehatan, diharapkan biaya melahirkan tidak lagi menjadi beban yang berat bagi keluarga.

Peserta BPJS Kesehatan diingatkan untuk selalu mematuhi prosedur dan memahami informasi yang terkait dengan layanan melahirkan ini.

Menjaga kesehatan ibu dan bayi adalah prioritas utama dalam menyambut kehidupan baru.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah