Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024

- 31 Januari 2024, 14:00 WIB
Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024
Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024 /BPJS Kesehatan/

Pindah Perusahaan:

Jika terjadi pindah perusahaan, kepesertaan PPU pindah menjadi PPU lainnya dapat dilakukan berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru.

Pindah Kepesertaan PPU:

Badan Usaha melakukan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Persyaratan Tambahan:

Menyerahkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi untuk anggota keluarga yang masih sekolah/kuliah.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Cek Daftar Penerima di Aplikasi e-Form Jamsostek

Ada catatan penting, status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan, namun tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

Selain itu, proses administrasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Dengan mengikuti panduan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengurus perubahan jenis kepesertaan, memastikan kelangsungan jaminan kesehatan, dan menyesuaikan status kepesertaan dengan kondisi pekerjaan baru.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah