Pindah Perusahaan:
Jika terjadi pindah perusahaan, kepesertaan PPU pindah menjadi PPU lainnya dapat dilakukan berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru.
Pindah Kepesertaan PPU:
Badan Usaha melakukan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Persyaratan Tambahan:
Menyerahkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi untuk anggota keluarga yang masih sekolah/kuliah.
Ada catatan penting, status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan, namun tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.
Selain itu, proses administrasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Dengan mengikuti panduan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengurus perubahan jenis kepesertaan, memastikan kelangsungan jaminan kesehatan, dan menyesuaikan status kepesertaan dengan kondisi pekerjaan baru.***