Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

- 6 Februari 2024, 13:00 WIB
Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024
Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024 /

- Asli SKPP:

Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).

Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk PNS, TNI-Polri, Karyawan Swasta dan BUMN, Ada Denda sampai Rp30 Juta

- Pas Foto 3×4 :

Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).

- Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.

- Fotokopi Buku Tabungan:

Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.

- Fotokopi NPWP (opsional):

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah