Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

- 6 Februari 2024, 13:00 WIB
Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024
Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024 /

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Kabupaten Manggarai Setelah Gunakan Single Salary, Gaji Tertinggi Capai Rp7.253.800 Tahun 2024

- Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun):

Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.
Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun PNS tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah