PENSIUNAN PNS 2024 FULL SENYUM! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta 2024 dari Sri Mulyani, Ini Syaratnya

- 8 Februari 2024, 19:30 WIB
Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani kepada Pensiunan PNS Tahun 2024
Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani kepada Pensiunan PNS Tahun 2024 /Kemenkeu/

PMK di atas juga mengatur syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun yang bisa diklaim oleh Pensiunan PNS.

PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya.

Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Formulir Permintaan Pembayaran: Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.

2. Tembusan SK Pensiun: Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.

Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk PNS, TNI-Polri, Karyawan Swasta dan BUMN, Ada Denda sampai Rp30 Juta

3. Asli SKPP: Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).

4. Pas Foto 3×4: Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).

5. Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.

6. Fotokopi Buku Tabungan: Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah