Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani

- 13 Februari 2024, 13:00 WIB
Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani
Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani /Kemenkeu/

Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.

- Tembusan SK Pensiun:

Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.

Baca Juga: SELAMAT UNTUK PENSIUNAN PNS 2024! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani, Ini Caranya

- Asli SKPP:

Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).

- Pas Foto 3×4 :

Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).

- Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah