Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.
- Tembusan SK Pensiun:
Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.
Baca Juga: SELAMAT UNTUK PENSIUNAN PNS 2024! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani, Ini Caranya
- Asli SKPP:
Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).
- Pas Foto 3×4 :
Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).
- Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.