TRENGGALEKPEDIA.COM - Lengkapi syarat dan pahami ketentuannya untuk melakukan pencairan uang Rp4 juta di tahun 2024 ini.
Uang tambagan sebesar Rp4 juta tersebut akan diberikan Sri Mulyani kepada Pensiunan PNS dengan beberapa syarat.
Para Pensiunan PNS yang selama ini menjadi abdi negara berhak menerima pencairan uang pensiun jika mereka memenuhi ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.
PT Taspen adalah instansi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk bertanggungjawab melakukan pencairan uang tambahan Rp4 juta tersebut.
Untuk melakukan pencairan, Pensiunan PNS harus memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Syarat-Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024
Baca Juga: Ketentuan dan Ketentuan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiun PNS Tahun 2024
PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Formulir Permintaan Pembayaran: