Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani

- 13 Februari 2024, 13:00 WIB
Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani
Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani /Kemenkeu/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Lengkapi syarat dan pahami ketentuannya untuk melakukan pencairan uang Rp4 juta di tahun 2024 ini.

Uang tambagan sebesar Rp4 juta tersebut akan diberikan Sri Mulyani kepada Pensiunan PNS dengan beberapa syarat.

Para Pensiunan PNS yang selama ini menjadi abdi negara berhak menerima pencairan uang pensiun jika mereka memenuhi ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS 2024 DAPAT KABAR BAIK! Ada Uang Rp4 Juta 2024 dari Sri Mulyani, Ini Pencairan yang Mudah

PT Taspen adalah instansi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk bertanggungjawab melakukan pencairan uang tambahan Rp4 juta tersebut.

Untuk melakukan pencairan, Pensiunan PNS harus memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Syarat-Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

Baca Juga: Ketentuan dan Ketentuan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiun PNS Tahun 2024

PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

- Formulir Permintaan Pembayaran:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x