Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani

- 13 Februari 2024, 13:00 WIB
Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani
Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani /Kemenkeu/

- Fotokopi Buku Tabungan:

Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mendapatkan dan Mencairkan Uang Tambahan Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024

- Fotokopi NPWP (opsional):

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.

- Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun):

Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.

Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun PNS tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah