Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Rp700 Ribu, Simak Syarat Penerimanya

- 25 April 2024, 18:30 WIB
Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Rp700 Ribu, Simak Syarat Penerimanya
Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Rp700 Ribu, Simak Syarat Penerimanya /Database PRMN

TrenggalekPedia – Pada tahun 2024 ini, pemerintah akan memberikan kembali bantuan berupa saldo DANA senilai Rp700 ribu yang bisa didapatkan secara gratis.

Perlu diketahui, bahwa bantuan berupa saldo DANA gratis tersebut bisa didapatkan jika terdaftar sebagai penerima manfaat dari program Kartu Prakerja. Peserta yang berhasil terdaftar sebagai penerima manfaat dari program bantuan tersebut akan mendapatkan kelas pelatihan untuk meningkatkan skil kompetensi.

Selain itu, peserta dari program Kartu Prakerja juga akan mendapatkan saldo DANA gratis senilai Rp700 ribu, saldo tersebut berasal dari intensif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp600 ribu dan intensif isi survei sebesar Rp100 ribu.

Ditambah peserta Kartu Prakerja juga akan memperoleh insentif dengan nilai nominal yang sangatlah fantastis, yaitu dengan nilai nominal sebesar Rp3,5 juta. Insentif tersebut digunakan untuk membeli pelatihan yang ada di program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Uang Bisa Langsung Cair! SIMAK Cara Mudah Ajukan Pinjam Saldo DANA Rp1 Juta

Insentif dengan nilai total Rp700 ribu tersebut bisa dicairkan ke aplikasi dompet digital seperti DANA, Gopay, LinkAja, ataupun OVO. Karena sebagian besar banyak di cairkan ke aplikasi DANA, maka tidak jarang insentif Rp700 ribu tersebut disebut saldo DANA gratis dari pemerintah.

Bagi kalian yang tertarik untuk mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja, kalian perlu mengetahui syarat yang bisa mendaftar di program tersebut:

Sebelumnya belum pernah menjadi peserta penerima manfaat dari program Kartu Prakerja, WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal berusi 64 tahun, tidak teengah menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang ingin meningkatkan skil kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, tidak menjadi penjabat Negara, pimpinan atau anggota DPR/DPRD. Aparatur sipil Negara (ASN), Polri/TNI, Kepala dan perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas BUMN/BUMD, maksimal 2 NIK dalam 1 Kk menjadi penerima manfaat dari program Kartu Prakerja.

Berikut ini cara untuk mendapatkan saldo DANA gratis dari pemerintah dengan mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x