Tak Sanggup Bayar Usai Kencan, Jadi Motif Pelaku Pembunuhan di Hotel Kediri

5 Maret 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi /Pixabay.com/leo2014.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Misteri pelaku pembunuhan terhadap MY (16) asal Bandung, Jawa Barat, akhirnya terkuak.

Personel Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap RP (23) laki-laki asal Desa Larenkulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Saat penangkapan, RP dilumpuhkan menggunakan timah panas karena hendak melarikan diri.

Baca Juga: Joshua Suherman Lamar Sang Kekasih: Mau Nggak Nikah Sama Aku?

Menurut AKBP Eko Prasetyo saat pers rilis, RP ditangkap di rumah kos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Penangkapan ini, kata AKBP Eko, merupakan hasil penyelidikan dan analisis personel Satreskrim Polres Kediri Kota dari rekaman CCTV.

"Berdasarkan rekaman CCTV, anggota Satreskrim berhasil mengetahui pelaku dan menangkap pelaku di rumah kosnya," ujarnya, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Membelot! Puluhan Polisi Myanmar Cari Perlindungan ke India

"Pelaku sempat melakukan perlawanan oleh sebab itu petugas melakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Hasil analisa CCTV, diketahui pelaku masuk menggunakan helm. Dengan demikian, personel segera menganalisa CCTV yang ada disekitar lokasi dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online.

Selanjutnya, personel melakukan penyisiran dan mengetahui siapa orang yang memesan ojek online pada saat kejadian.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang Kartu Prakerja Gagal di www.prakerja.co.id, Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka

Berdasarkan keterangan dari RP, pertemuannya dengan korban (MY) ini tidak lain dari praktik prostitusi online.

Praktiknya, lanjut AKBP Eko, melalui aplikasi Michat. PR berkenalan dengan korban, kemudian keduanya melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp700.000.

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, PR ternyata hanya membayar dengan uang sebesar Rp300.000. Pasalnya, uang yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Maret 2021: Cancer Hubunganmu Makin Baik, Virgo Jangan Takut Ambil Resiko

Hal itu yang membuat MY sempat marah dan terjadi cek-cok antar keduanya. MY tidak menduga jika RP yang keseharian bekerja penjual online ini, datang ke hotel dengan membawa pisau yang ditaruh di dalam tas.

RP mengancam MY menggunakan pisau yang telah dibawanya, MY sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh RP. Terikan MY ini ternyata membuat RP gelap mata dan dengan keji menusuk tubuh MY serta menikam leher MY.

Setelah membunuh MY, RP kembali pulang ke tempat kosnya. Dia berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian dan pisau miliknya.

Baca Juga: Jokowi : PPKM Mikro Berhasil, Kasus Positif Per Hari Di Bawah Rata-rata Dunia

Bahkan, selama lima hari RP hanya berada di rumah kosnya bersama istrinya.

"Pelaku sudah menyiapkan senjata pisau yang akan digunakan untuk membunuh MY dari rumah. Pelaku juga telah mencuci pakaian miliknya yang penuh darah," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya terebut, RP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler