PAHLAWAN NASIONAL
Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia
No. 53 Tanggal 28 Maret 1963”
Tugu Tan Malaka ini menjadi salah satu bukti sejarah kelam pembunuhan sang pahlawan revolusioner asal Sumatra Barat itu, 72 tahun silam. Warga sekitar meyakini bahwa Tan Malaka dieksekusi di lokasi tersebut dan di hanyutkan di sungai Brantas.
Hal itu didasari oleh saksi sejarah pada saat itu yang bernama Mbah Alip, warga setempat melihat jenazah Tan Malaka yang terbunuh menyangkut di tempat penyeberangan perahu getek.
Karena ketakutan dia kemudian mendorong jenazah itu ke tengah sungai hingga akhirnya benar-benar terhanyut.
Baca Juga: Jalur Kedunggedeh-Lemahabang Akibat Banjir Jakarta, 6 Perjalanan KA Daop 7 Madiun Dibatalkan
Sementara, versi kedua berasal dari Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Harry Poeze, Sejarawan asal Belanda mengungkapkan hal yang berbeda mengenai kematian Tan Malaka.