Baca Juga: Jokowi : PPKM Mikro Berhasil, Kasus Positif Per Hari Di Bawah Rata-rata Dunia
Bahkan, selama lima hari RP hanya berada di rumah kosnya bersama istrinya.
"Pelaku sudah menyiapkan senjata pisau yang akan digunakan untuk membunuh MY dari rumah. Pelaku juga telah mencuci pakaian miliknya yang penuh darah," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya terebut, RP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun.***