TRENGGALEKPEDIA.COM - Camat beserta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial M dan D, diberi sanksi oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada M dan D, atas keterlibatannya dalam perkara penarikan uang berkedok Tunjangan Hari Raya alias THR.
Ditemukan uang sebesar Rp15 juta, saat Hanindhito Himawan Pramana sidak ke lokasi.
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu mengatakan, bahwa pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah (BKD), badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) bagian hukum.
Rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Hanindhito Himawan Pramana di Kediri, Sabtu 15 Mei 2021, dikutip dari laman Antara Jatim.
Mas Dhito melanjutkan, bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan bobot nilai kesalahan.
Menurut keterangan yang didapat, Camat Purwoasri berserta Kasi PMD sebenarnya sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon.
Akan tetapi, mereka tidak mengindahkan teguran tersebut, dan tetap bertransaksi atas dalih uang untuk THR.