Apa Hukum Salat Idul Fitri? Ini Hukum Salat Idul Fitri, Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri

25 April 2022, 23:21 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitri /Pixabay.com/suhailsuri.

TRENGGALEKPEDIA.COM – Setelah satu bulan berpuasa dalam bulan Ramadhan, sebentar lagi umat Islam akan menyambut kedatangan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam menyambut hari raya Idul Fitri kita sebagai umat Islam pastinya melaksanakan yang namanya Salat Idul Fitri.

Salat Idul Fitri merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada setiap bulan Syawal untuk menyambut datangnya hari raya Idul Fitri dan dlaksanakan secara bejama’ah

Meski dilaksanakan setiap tahun dan sudah biasa melaksanakannya, terkadang kita sebagai umat Islam masih belum tau bagaimana hukum dari Salat Idul Fitri, dan apakah kita diperkenankan meninggalkan salat Idul Fitri?

Dalam pelaksanaannya kita terkadang tidak selalu dapat melaksanakan salat Idul Fitri, oleh karena itu penting bagi kita umat Islam untuk mengetahui hukum dari salat Idul Fitri.

Berikut ini adalah bahasan mengenai hukum salat Idul Fitri, Niat Salat Idul Fitri beserta tatacara melaksanakannya

Baca Juga: Tips Agar Tubuh Tetap Sehat saat Menjalankan Ibadah Puasa, Lakukan Cara Berikut Ini

Hukum Salat Idul Fitri

Mengenai Salat Idul Fitri setidaknya ada tiga pendapat yang masyhur dikalangan ulama’ yang menjelaskan hukum Salat Idul Fitri, Adapun hukum adalah sebagai berikut:

1. Hukum Salat Idul Fitri Sunnah.

Mayoritas pendapat ulama’ mengatakan hukum salat Idul Fitri adalah Sunnah, yang berarti Salat Idul Fitri tidak wajib dilaksanakan dan boleh ditinggalkan, namun dianjurkan untuk tetap melaksanakan Salat Idul Fitri.

2. Hukum Salat Idul Fitri Fardhu Kifayah.

Sebagian pendapat lain salat idul fitri memiliki hukum Fardhu Kifayah, yang berarti Salat Idul Fitri ini hakikatnya wajib untuk dilaksanakan.

Namun wajibnya Salat Idul Fitri ini ditinjau dari adanya yang mengerjakan Salat Idul Fitri bukan dari orang yang melaksanakan.

Selam sudah ada yang melaksanakan Salat Idul Fitri, maka gugur kewajiban orang yang lainnya.

Jadi kita masih diperbolehkan meninggalkan Salat Idul Fitri selama sudah ada yang melaksanakan Salat Idul Fitri.

3. Hukum Salat Idul Fitri Fardu ‘ain

Sebagian yang lain juga berpendapat bahwa hukum Salat Idul Fitri adalah Fardu ‘ain, yang berarti Salat Idul Fitri diwajibkan kepada seluruh umat Islam, dan yang meninggalkan Salat Idul Fitri Akan mendapat dosa.

Berbeda dengan hukum sebelumnya ketika sudah ada yang melaksanakan Salat Idul Fitri kita diperkenankan untuk tidak melaksanakannya, namun untuk hukum Fardhu ‘ain kita tidak boleh meninggalkan salat idul fitri tanpa udzur yang jelas; seperti haid pada perempuan atau sakit.

Mengingat beberapa tahun terakhir kita berada di kondisi pandemi dan diimbau untuk menghindari kerumunan, dan bahkan pemerintah juga pernah menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah. Pada hakikatnya, terdapat pendapat tentang hukum salat idul fitri itu sunnah muakkad atau Sunnah yang sangat dianjurkan.

Jadi kita sebagai umat Islam yang khawatir dengan pandemi dapat meninggalkan salat Idul Fitri.

Namun terlepas dari kondisi pandemi karena jumhur ulama’ mengatakan Sunnah muakad, walaupun tanpa udzur yang jelas kita diperkenankan untuk meninggalkan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Apa Makna dan Hukum Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri?

Niat Salat Idul Fitri

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا/مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

“Ushallii sunnatan li’iidil fitri rak’ataini imaman/ma’muman lillahi ta’aalaa.”

Artinya: Aku niat salat Sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala.

Tata Cara Salat Idul Fitri

Tata cara Salat Idul Fitri berbeda dengan cara salat lainnya, dan tetap dilakukan secara berjamaah, berikut tata caranya:

1. Berdiri menghadap kiblat.

2. Membaca niat salat idul dan Takbiratul Ihram.

3. Bersedekap dan membaca doa Iftitah.

4. Mengangkat kedua tangan setinggi telinga dan mengucapkan kalimah takbir sebanyak tujuh kali.

5. Kemudian membaca tasbih di sela-sela takbir.

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

“Subhanallahi wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar.”

Artinya: Maha suci Allah dan segala puji milik Allah. Tak ada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar.

6. Selesai tujuh kali takbir dilanjutkan dengan membaca surah Al-Fatihah dan surat-surat pendek (Untuk makmum hanya membaca surah al fatihah).

7. Kemudian dilanjutkan dengan ruku’, I’tidal, sujud, serta duduk diantara dua sujud.

8. Setelah itu kembali berdiri dan kembali mengangkat tangan serta mengucapkan takbir sebanyak 5 kali.

9. Membaca tasbih di sela-sela takbir.

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

“Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar.”

Artinya: Maha suci Allah dan segala puji milik Allah. Tak ada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar.

10. Setelah selesai 5 kali takbir kemudian dilanjut dengan membaca surah al fatihah dan surah-surah pendek (Makmum hanya membaca Surah Al-Fatihah.

11. Kemudian dilanjutkan dengan ruku’, I’tidal, sujud, serta duduk diantara dua sujud.

12. Kemudian duduk dan membaca tasyahud Akhir

13. Terakhir salat ditutup dengan salam

Berbeda dengan salat salat yang lain, setelah Salat Idul Fitri masih ada satu lagi rukun yang harus dilaksanakan dalam rangkaian Salat Idul Fitri yaitu satu kali khutbah.

Khutbah ini akan disampaikan khatib yang biasanya juga imam Salat Idul Fitri, dan wajib hukumnya makmum mendengarkan khutbah dari khatib.

Itulah Hukum Salat Idul Fitri, Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri yang dilaksanakan setiap hari raya Idul Fitri. Semoga bermanfaat.*** (Roqi Irfaan Lahut)

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler