Bagi umat muslim yang baligh maupun belum, kaya ataupun tidak, dengan ketentuan masih hidup di malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-hari diwajibkan membayar zakat fitrah.
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, yang artinya:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Jelang Lebaran Jatim Perketat Masuknya Pekerja Migran, Pangdam V Brawijaya: Karantina Dua Hari
Lalu, siapa saja orang yang berhak menerima zakat (mustahik) agar kita tidak keliru ketika memberikannya?
Beirkut 8 golongan mustahik yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Orang Fakir: yakni orang yang amat sengsara, dan tidak memiliki harta dan tenaga untuk kehidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang dalam keadaan kekurangan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
3. Pengurus Zakat (Amil): orang yang betugas mengumpulkan dan membagikan zakat.